Hukum Jual Beli dengan Anak SD
Apakah jualan d sekolah SD sah atau tidak? Krn konsumennya blm baligh…
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Allah mengajarkan agar orang yang menjaga harta orang lain yang mentalnya kurang, untuk tidak menyerahkan harta itu kepadanya, karena dikhawatirkan tidak dimanfaatkan dengan baik.
Allah berfirman,
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS. an-Nisa: 5)
Dalam ayat ini, Allah melarang memberi kebebasan orang yang bodoh untuk menggunakan hartanya. Inilah yang melandasi adanya sebagian orang yang dilarang bertransaksi, baik karena dia masih kecil, atau karena gila, atau karena akalnya yang tidak sempurna. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/214).
Karena itu, diantara syarat keabsahan jual beli adalah pelaku harus orang yang memahami akad yang dia lakukan. Sementara anak kecil, yang belum baligh, umumnya tidak memahaminya.
Apakah dilarang secara total?
Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini,
Pertama, anak kecil dilarang melakukan transaksi secara total
Ini merupakan pendapat Syafi’iyah. An-Nawawi mengatakan,
فرع في مذاهب العلماء في بيع الصبي المميز : قد ذكرنا أن مذهبنا أنه لا يصح سواء أذن له الولي أم لا , وبه قال أبو ثور
Tentang pendapat para ulama mengenai jual beli dengan anak kecil yang sudah tamyiz: telah kita sebutkan bahwa madzhab kami, jual beli itu tidak sah, baik diizinkan wali maupun tidak diizinkan wali. Ini merupakan pendapat Abu Tsaur.
Kedua, anak kecil boleh bertransaksi untuk objek yang nilainya kecil dan dengan izin wali
Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, at-Tsauri, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah.
An-Nawawi melanjutkan,
وقال الثوري وأبو حنيفة وأحمد وإسحاق : يصح بيعه وشراؤه بإذن وليه . وعن أبي حنيفة رواية أنه يجوز بغير إذنه ويقف على إجازة الولي , قال ابن المنذر : وأجاز أحمد وإسحاق بيعه وشراءه في الشيء اليسير يعني بلا إذن
Sementara at-Tsauri, Abu Hanifah, Ahmad, dan Ishaq: Anak kecil boleh bertransaksi jual beli dengan izin walinya. Dari Abu Hanifah terdapat riwayat, boleh bertansaksi tanpa izin, tapi keabsahannya menunggu persetujuan wali. Ibnul Mundzir mengatakan, “Ahmad dan Ishaq membolehkan bertransaksi untuk objek yang murah, tanpa izin.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/185)
Ibnu Qudamah mengatakan,
ويصح تصرف الصبي المميز بالبيع والشراء , فيما أذن له الولي فيه ، في إحدى الروايتين . وهو قول أبي حنيفة
Transaksi jual beli yang dilakukan anak kecil yang sudah tamyiz hukumnya sah, selama diizinkan wali, menurut salah satu riwayat (dari Imam Ahmad). Dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah. (al-Mughni, 4/168).
Ibnu Qudamah menyebutkan dalilnya, yaitu riwayat dari Abu Darda’ bahwa beliau pernah membeli burung kecil milik seorang anak, lalu dilepaskan. Sebagaimana yang disebutkan Ibnu Abi Musa.
Dan pendapat yang lebih mendekati dalam hal ini adalah pendapat kedua. Bertransaksi jual beli dengan anak kecil hukumnya sah dengan 2 catatan:
[1] Objek yang ditransaksikan nilainya kecil, seperti jajanan, atau mainan murah. Bahkan sebagian ulama menyebutkan, akadnya sah meskipun belum tamyiz.
[2] Di bawah pengawasan walinya.
Yang dimaksud wali adalah semua pihak yang merawat si anak, baik orang tuanya atau keluarganya yang lain.
Sehingga transaksi dengan anak SD hukumnya sah.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/31002-jual-beli-dengan-anak-sd-tidak-sah.html